Bab I
Pendahuluan
Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur
masalah hokum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.Oleh karena
itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek
hokum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hokum yang dilaksanakan tidak
gagal karena terbentur permasalahan hokum dan perizinan.Aspek hokum merupakan
aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis
pada aspek hokum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak
perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain.
Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum
menjalankan usaha.Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbeda-beda, tergatung
pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan
hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain
berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hokum dan perizinan
investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan
analisis kelayakan aspek hukum.
Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga
usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi
sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam
penilaian dari
segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain
sebagainya sebelum usaha tersebut dijalankan.
Bab II
Pembahasan
2.1
Pengertian
aspek hukum
Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang
akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan
didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata
peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data,
sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait
dengan aspek hukum.
1.
Jenis
data dan sumber data
Jenis data yang
diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk
badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua ini dapat
diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkait
maupun pemerintah setempat.
2.
Cara
memperoleh dan menganalisis data
Untuk memperoleh gambaran
kelengkapan data dasar dan data yang harus dipenuhi tentang ijin
usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan
dokumentasi.
2.2
Tujuan
Berdasarkan
aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai
dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di
wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan
bisnis bertujuan untuk:
a. Menganalisis
legalitas usaha yang dijalankan
b. Menganalisis
ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
c. Menganalisis
kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
d. Manganalisis
jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.3
Jenis
Badan Usaha
Kegiatan bisnis tidak
dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha.Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang
dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa
pertimbangan sbagai berikut:
a. Besarnya
modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis
b. Tingkat
kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan
c. Bidang
industry yang dijalankan
d. Persyaratan
perundang-undangan yang berlaku
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan
dasar-dasr pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum,
berikut bentuk badan hukum:
a. Perusahaan
Perseroan
Merupakan
bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak
milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan
perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
b. Firma
(Fa)
Merpakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan
dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan
anggota yang lain merupakan anggota pasif.
d. Perseroan
Terbatas (PT)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
e. Yayasan
Pengertian
yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota.
f. Koperasi
Koperasi
menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3.1
Langkah-langkah
Mendirikan Badan Usaha
a. Langkah-langkah
Mendirikan Perusahaan Perseroan
1) Persiapan
·
Menyiapkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan
·
Menentukan calon nama
perusahaan
·
Menentukan tempat
kedudukan perusahaan
·
Menentukan maksud dan
tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran
ke notaris
Setelah semua
kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b. Langkah-langkah
Mendirikan Perserikatan Komanditer (CV)
1) Persiapan
·
Membuat kesepakatan
antarpihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menyiapkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) pihak yang akan membentuk Perseriaktan Komanditer (CV)
·
Menentukan calon nama
yang akan digunkan oleh Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menentukan tempat
kedudukan Perserikatan Komanditer (CV)
·
Menentukan pihak yang
akan bertindak selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku
persero diam
·
Menentukan maksud dan
tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut
2) Pendaftaran
ke notaris
Setelah semua
kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3) Untuk
memperkokoh posisi Perserikatan Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan (CV)
yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat.
c. Langkah-langkah
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1) Pembuatan
akta notaris
Akta pendirian
Perseran Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan sebagai berikut:
·
Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
·
Susunan, nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
·
Nama pemegang saham
yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi
atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disektor
pada saat pendirian
2) Anggaran
dasar
Anggaran dasar berisi:
·
Nama dan tempat
kedudukan perseroan
·
Maksud dan tujuan
serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Jangka waktu
berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal
dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
·
Jumlah saham, jumlah
klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan
nama anggota direksi dan komisaris
·
Penetapan tempat dan
tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·
Tata cara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara pengguanaan
laba dan pembagian deviden
·
Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3) Pengesahan
Menteri Kehakiman
Akta notaris yang
telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
status sebagai badan hukum.
4) Pendaftaran
wajib
Akta Pendirian/
Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal
pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan.
5) Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran
dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam waktu paling
lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut.
d. Langkah-langkah
Mendirikan Yayasan
1) Penyampaian
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·
Nama yayasan
·
Maksud dan tujuan
yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·
Jangka waktu
berdirinya yayasan
·
Modal awal yayasan
·
Susunan badan pendiri,
badan pembina, dan badan yayasan
2) Penandatanganan
akta pendirian yayasan
3) Pengurusan
surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4) Pengurusan
NPWP
5) Pengesahan
yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman
dalam Berita Negara Republic Indonesia (BNRI)
e. Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
1) Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
2) Pelaksnaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita
acara rapat pembentukan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3) Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
4) Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada pejabat.
5) Permohonan
pengsahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
6) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.
7) Pengesahan
akta pendirian dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
8) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Ø Berkaitan dengan keberadaan secara
legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku
termasuk :
Perizinan
1.Izin lokasi :
a.sertifikat (akte
tanah),
b.bukti pembayaran
PBB yang terakhir,
c.rekomendasi dari
RT / RW / Kecamatan.
2.Izin usaha :
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan
(SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang
SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan
Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila
perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan
disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat
Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan
harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan
oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha
yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a.Keamanan.
b.Kesehatan.
c.Ketertiban.
d.Syarat-syarat
lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan).
3. NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan
diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang
tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor
Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan
ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan
setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib
dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib
dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan
dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang
dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu
pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
2.4 Pengertian
Legalitas Perusahaan
Legalitas suatu
perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena
legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan
usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan
harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut
dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata
hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Keberlangsungan
suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan
unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin
maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban
atau pembongkaran
2.5Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha,
diantaranya yaitu:
1.
Nama Perusahaan
2.
Merek
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
4.
Izin Usaha Industri (IUI)
2.5.1 Cara Memperoleh Legalitas
Perusahaan
1.
Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh
perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau
perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan
tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
2.
Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan
diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil,
perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil
perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat
Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan
pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah
uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar
tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa
berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4.
Izin Usaha Industri (IUI)
Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada
pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan
industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI).
Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip
yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan
persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan
dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan.
IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan
berproduksi.
2.6 Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan
dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, amka akan
diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1.
Sarana perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan
pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa
amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2.
Sarana Promosi
Dengan mengurus
dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah
melakukan serangkaian promosi.
3.
Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki
unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan
hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin
pada dirinya.
4.
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu
tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen
hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat
penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5.
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya.
Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank,
dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang
diajukan pihak bank.
Bab III
Kesimpulan
Aspek hukum
mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan,
ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah
tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah
tersebut.Jenis Badan Usaha seperti Perusahaan Perseroan, Firma
(Fa), Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.
Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun
perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan
suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk
legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis
kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Dengan
dimilikinya dokumen-dokumen pelegalan perusahaan, maka akan didapat beberapa
manfaat diantaranya dalam hal perlindungan dari tindakan hukum yang berhubungan
dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan
terhadap hukum, dalam hal permudahan mendapatkan proyek, dan dalam hal
permudahan mendapatkan pinjaman dana unutk perluasan perusahaan maupun kegiatan
lainnya.
Daftar
pustaka
Suliyanto, 2010. Studi Kelayakan Bisnis. Edisi
1. C.V ANDI OFFET. Yogyakarta.
sangat menarik , kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/pelatihan-klasiber-untuk-dosen.html
BalasHapusmakasih.:)
BalasHapuspusing saya mbak baca blognya... fontnya mohon diubah jika berkenan
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusijin share yah kak makasih
BalasHapuskapasitas bucket pc200
KESAKSIAN LUAR BIASA BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA Saya memiliki pesan yang sangat penting untuk dibagikan kepada semua orang yang membutuhkan pinjaman dari pemberi pinjaman yang sah. Saya senang berbagi catatan ini dengan semua orang setelah apa yang saya dan istri saya alami di tangan beberapa penjahat menyedihkan yang mengaku menawarkan semacam pinjaman. Sangat sulit untuk mendapatkan pemberi pinjaman yang sah dan terima kasih kepada pemberi pinjaman Best Loan yang membantu saya dengan pinjaman tersebut, Hubungi mereka jika Anda membutuhkan pinjaman dan kembali untuk mengucapkan terima kasih nanti. Saya berjanji mereka tidak akan mengecewakan Anda. kontak Email:- (pedroloanss@gmail.com whatsapp +393510140339) Terima kasih.
BalasHapusNazgul William.